Djawanews.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa perkara aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun merupakan usaha demi kebahagiaan para pekerja. Ida menjelaskan kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dilakukan agar sesuai dengan ketentuan UU.
Terlebih, Ida Fauziyah dan pihaknya memastikan pemerintah juga menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Nantinya JKP tersebut bukan dari iuran pekerja, melainkan dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Oleh sebab itu Menaker Ida menyebut pemerintah sebenarnya menyengsarakan diri demi kebahagiaan para pekerja di tanah air. “Ini sebenernya pemerintah menyengsarakan enggak sih. Kalau pemerintah enggak mau urun diem aja itu menyengsarakan, tapi pemerintah menyengsarakan diri sendiri untuk kebahagiaan pekerja,” kata Ida dalam saluran YouTube Deddy Corbuzier pada Sabtu, 19 Februari.
Ida Fauziyah Sebut Indonesia akan Menghadapi Masa Aging Population
Di sisi lain, Ida juga menjelaskan bahwa Indonesia akan terus menghadapi bonus demografi hingga 2030 mendatang, artinya masyarakat dengan usia produktif lebih banyak. Namun disisi lain pasca itu Indonesia akan menghadapi masa aging population, yakni jumlah lansia yang tidak produktif lebih banyak dibandingkan mereka yang produktif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Ida Fauziyah menyebutkan jumlah masyarakat yang mengalami kemiskinan paling tinggi mereka yang ada di usia tua. Oleh karena itu menurutnya pencairan JHT di usia 56 tahun sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan di masa tua. “Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia,” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.