Djawanews.com – Sepasang suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan sebelumnya sempat viral karena dianiaya oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berakhir menjadi tersangka ditahan di Polres Gowa.
Pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) dilaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah berbohong soal kehamilan RI.
“Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan pada Senin (29/11) di halaman Mapolres Gowa.
Sebelumnya, sepasang suami istri tersebut telah diperiksa selama 4 jam pada Senin (29/11). NH dan RI terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun karena telah diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sepasang Suami Istri Masuk Bui, Berawal dari Razia PPKM
Pada Rabu (14/7), warung kopi milik pasutri asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, terkena razia PPKM. Saat itu, salah satu oknum Satpol PP terekam melakukan penganiayaan terhadap NH dan RI.
Rekaman video itu akhirnya viral di berbagai media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Setelah itu, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiyaan berinisial MH mendapat ganjaran hukuman 5 bulan penjara.
Kasus ini berakhir dengan kedua belah pihak baik dari oknum Satpol PP maupun sepasang suami istri itu mendekam di penjara. Seharusnya masalah tak akan sekompleks dan serumit itu jika keduanya sama-sama berbicara dengan kepala dingin dan saling menghargai satu sama lain.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.