Djawanews.com – Seorang Kades di Kapuas akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisiasn perkara melakukan korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kasus korupsi dana desa dilakukan oleh seorang kades Tangirang berinisial BK (49) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
BK yang merupakan seorang kades di Kapuas itu melakukan korupsi dana desa sejak tahun 2019 sebesar Rp731 juta lebih itu dipergunakan untuk berjudi, hiburan malam hingga biaya kuliah anak. Kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dengan. Dari pengakuan dia diantaranya untuk hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang pada Kamis, 30 Desember.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan penangkapan. “Kita tangkap tersangka ini di salah satu pondok di dalam hutan Sei Malawi, Kapuas Hulu pada 25 Desember 2021,” ujar Situmeang.
Penyelidikan Kasus Korupsi Kades di Kapuas Sudah Dilakukan Sejak Awal Tahun 2021
Dari penangkapan terhadap tersangka, diamankan juga 17 dokumen terkait pengelolaan dana desa Tangirang tahun 2019. Berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi Dana Desa Tangirang tersebut dilakukan sejak awal tahun 2021. Pihak kepolisian Polres Kapuas telah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara yang sudah disebabkan oleh tersangka BK selaku kades.
“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan tersangka selaku kepala desa saat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp731.191.320,” kata Situmeang.
Kasat membeberkan kronologis kejadian teesebut berawal Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu pada tahun anggaran 2019 mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp776.971.000. “Kemudian anggaran tersebut berdasarkan rencana penggunaan dana desa dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh tersangka,” bebernya.
Tersangka diduga telah mempergunakan sebagian besar anggaran dana desa tersebut untuk keperluan pribadi. “Sehingga kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tidak terlaksana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (spj) maupun secara fisik pelaksanaan,” ucapnya.
Penyimpangan Dana Desa oleh BK yang Merupakan Kades di Kapuas:
- Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp30.800.000, hanya disalurkan sebesar Rp. 10.000.000.
- Penyelenggaraan posyandu sebesar Rp29.000.000, hanya disalurkan sebesar Rp10.000 000.
- Pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 600.000.000 tidak selesai dilaksanakan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tangirang;
- Peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp15.000.000 tidak dilaksanakan.
- Peningkatan kapasitas aparat desa sebesar Rp. 15.000 000 hanya disalurkan sebesar Rp. 7.000.000,
- kepada sekretaris desa untuk kegiatan pelatihan.
- Penyertaan modal desa sebesar Rp30.000.000 tidak diserahkan,
sehingga atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320. Kasus korupsi yang dilakukan seorang Kades di Kapuas ini hanya salah satu contoh dari sekian banyaknya kasus yang berhasil terangkat ke publik. Baiknya pemerintah segera memberantas tindak korupsi pada sektor pedesaan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.