BPJS diprediksi berpotensi alami kerugian puluhan triliun rupiah hingga ahkir tahun 2019.
Pemerintah melalui kementerian keuangan mengimbau kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memperbaiki sistem secara secara menyeluruh. Permintaan Kemenkeu ini sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan kecurangan yang menyebabkan potensi defisit BPJS Kesehatan sebesar 28 triliun hingga akhir tahun 2019.
Perbaikan BPJS Kesehatan ini diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah menerima laporan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya kecurangan atau fraud.
“Kami mengharapkan BPJS mengadakan perbaikan di semua sektor,” ungap Sri Mulyan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Peyebab defisit BPJS Kesehatan
Potensi kerugian BPJS kesehatan pada akhir tahun 2019 disebebkan karena adanya kecurangan over claim dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Berdasarkan temuan dari BPKP, over claim terjadi dalam seluruh sistem BPJS Kesehatan.
Adapaun sistem pelayanan dalam BPJS Kesehatan yang menyebabkan over claim antara lain; data kepesertaan, sistem rujukan, serta tagihan.
Oleh karenanya, BPJS akan melakukan perbaikan seperti kepesertaan, tagihan, referral, aturan mengenai manfaat serta registrasi teruama bagi kelompok masyarakat yang tidak masuk dalam kategoti pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan hubungannya dengan pemerintah daerah.
“Itu semua perlu dibahas antara BPJS Kesehatan dengan kementerian kesehatan. Kita juga akan mengevaluasi sistemnya terkait peningkatan peranan pemda dipengelolaan sistem jaminan kesehatan,” terang Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk menekan kerugian, pemerintah juga telah sepakat untuk menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi besaran iuran tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diseimbangkan untuk berbagai segmen masyarakat. setelah dilakukan pembahasan, behasaran iuran kemudian akan dilaporkan dalam rapat yan dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, saat ini ada tiga jenis iuran BPJS Kesehatan dengan tiga jenis kelas yang berbededa. Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 25.000 per bulan. Adapaun kelas 3 ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Selanjutnya adalah iuran kelas II yakni sebesar Rp 51.000 perbulan dan untuk kelas I peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp 80.000 perbulan. Iuran kedua dan ketiga adalah iuran yang diabayarkan bagi peserta mandiri.
Pemerintah mengharapkan dengan kenaikan premi alias iuran BPJS dapat turut mengatasi defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2019 dengan potensi kerugian mencapai Rp 28 triliun rupiah.