Djawanews.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengapresiasi fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan yang dikeluarkan MUI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Amirsyah menjelaskan ada dua hal perlu diperhatikan, yakni kondisi sulit masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Pertama di saat masyarakat dalam keadaan sulit memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, ini harus jadi perhatian utama baik pemerintah maupun MUI," ujarnya kepada wartawan usai pengukuhan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu, 31 Oktober.
Amirsyah mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar. Apalagi, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Oleh karena itu poin kedua, soal penyalahgunaan peminta-minta sebenarnya sudah dijamin UUD atau konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara," tegasnya.
Amirsyah mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel merupakan bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.
"Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi, untuk mengatasi kemiskinan kebodohan dan keterbelakangan," kata Amirsyah.
Sebelumnya Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri menegaskan fatwa haram tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, ia juga mengatakan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
"Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah," tegasnya.
MUI Sulsel sudah meminta pihak kepolisian dan lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.