Djawanews - Hati-hati gunakan jari mu di sosial media. Jangan iseng. Daripada berurusan dengan polisi.
LS (37 tahun), warga Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Polisi mendeteksi dia kedapatan menyudutkan Polri di akun sosial media miliknya.
LS mengunggah status hoax pada laman Facebook miliknya, Senin (12/4/2021). LS ini sendiri sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur.
"Kasus ini terjadi pada Kamis 8 April 2021 Lalu. Pelaku memposting status hoax yang intinya Polisi itu matre dan hanya melihat uang,” beber Kapolsek Toili AKP Candra SH seperti dilansir dari Humas Mabes Polri.
LS diamankan petugas di rumahnya. Di depan petugas, dia mengakui itu postingan dirinya.
“dalam postingannya pelaku menulis “SAYA MERASA KECEWA DENGAN PENANGANAN PENYIDIK MUPUN KAPOLSEK WAKTU ITU,” tutur AKP Candra.
Tapi unggahan itu bukanlah fakta. Cuma karangan dan asumsi saja. LS lalu minta maaf, merasa khilaf serta menyesal atas perbuatan yang dilakukannya di laman media sosial facebook miliknya.
“Pelaku sudah melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada institusi Polri Polres Banggai khususnya Polsek Toili,” tutup AKP Candra.