Hingga akhir kepengurusan DPR periode 2014—2019, masih banyak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum diselesaikannya, salah satunya adalah RUU Kemanan Siber.
Pada masa yang serba digital ini, penting untuk menjaga privasi di dunia siber. Sehingga langkah tepat yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan RUU Keamanan Siber.
Pentingnya RUU Keamanan Siber
Ironisnya hingga kini RUU Keamanan Siber belum terlaksana dan mendeg di DPR bersama draft RUU lainnya. Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut jika pihaknya kini masih mendorong RUU Keamanan dan Ketahanan Siber agar diselesaikan.
Perlu diketahui, masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir, namun masih ada puluhab RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masih terbengkalai.
Terdapat 55 RUU dalam prolegnas prioritas 2019, dengan tiga RUU sudah disahkan. Dari ke-55 RUU tersebut, salah satu RUU yang terbengkalai adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
“Masih di DPR tapi kita harapkan mereka bisa segera serahkan ke pemerintah,” ujar Hinsa dilansir dari detik.com, Senin (12/8).
Hinsa juga menyakini jika sebelum pergantian anggota DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut dapat diselesaikan. Apabila terjadi pergantian anggota DPR dan RUU belum disahkan kembali, potensi ngaret dan terbengkalai disinyalirakan terjadi lagi.
“Saya berharap agar RUU Keamanan dan Pertahanan Siber dapat disahkan. Ini kita sangat berharap dan DPR RI ini juga sama dengan kita, kita berharap dapat disahkan pada tahun 2019 ini, sebagai landasan hukum dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber nasional berkelas dunia,” ungkap Hinsa.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Hinsa, daftar isian RUU Keamanan Siber kini sudah diserahkan ke pemerintah. Pemerintah juga sudah melakukan rapat membahas RUU tersebut.
Keamanan siber sendiri sangatlah penting, bahkan salah satunya guna menjaga infrastruktur dalam negeri. Terdapat juga beberapa poin penting dalam daftar isian yang diserahkan ke pemerintah, salah satunya adalah untuk mencegah serangan siber dari pihak luar Indonesia.
Hinsa juga menyakini jika untuk melindungi infrastruktur adalah tentang bagaimana mencegah dan mengantisipasinya. Selain itu penting juga untuk dapat menghadapi jika ada serangan dari pihak luar.
“Jadi kita tidak ingin seperti kejadian-kejadian di beberapa negara, katakanlah seperti Estonia dulu bisa lumpuh. Itu sebenarnya kalau konsen kita sebenarnya bagaimana melindungi, memproteksi bangsa dan negara dari serangan siber, jadi seperti angkatan bersenjatanya di bidang siber ke depan Indonesia harus punya,” imbuhnya.
Mengingat betapa pentingnya data digital, maka sudah sewajarnya jika pemerintah segera mengesahkan RUU Keamanan Siber. Atau ingin menunggu ada kejadian dulu baru mengesahkan?