Djawanews.com – Dikabarkan bahwa terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, membantah kepemilikan mobil Tesla dan Ferrari yang kini disita jaksa merupakan hasil dari keuntungan permainan trading Binomo.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/9), Indra mengungkapkan asal-usul seluruh harta kekayaannya. Ia mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dari aplikasi Binomo.
"Tidak ada, aliran Binomo yang ada di rekening saya merupakan aliran dari hasil saya melakukan secara mandiri. Aliran Binomo yang berasal dari kerugian para korban yang bermain di Binomo kemudian dibagikan kepada saya itu tidak ada sama sekali," ujar Indra yang duduk sebagai terdakwa di PN Tangerang.
Jaksa kemudian mencecar Indra soal asal-usul uang yang digunakan untuk membeli Tesla dan Ferrari. Indra Kenz mengklaim mobil mewah tersebut dibeli dari keuntungan trading kripto yang mencapai miliaran rupiah.
"Di tahun 2021 saya mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari lonjakan yang terjadi di kripto. Di tahun 2021, nilai dari kripto Bitcoin itu mencapai Rp975 juta, kemudian saya juga melakukan trading di kripto ini menggunakan platform Indodax," terang Indra.
"Saya membeli beberapa koin yang tadinya harganya rendah menjadi tinggi. Saya kasih contoh, saya membeli koin BTT yang satu BTT itu bernilai Rp8 tetapi ketika saya beli, tiga bulan kemudian Bitcoin itu naik ke angka Rp180,"sambung Indra.
"Artinya saya memperoleh profit 2.000 persen dan jumlah yang saya beli itu Rp1 miliar, sehingga saya mendapat profit Rp20 miliar. Itulah mengapa transaksi saya di Indodax begitu besar sampai ratusan miliar karena jumlah profit keseluruhan yang saya dapat itu paling besar,"tutupnya.
Indra Kenz mengklaim seluruh harta kekayaannya diperoleh dari hasil trading kripto. Bahkan, ia mengaku sempat dinobatkan menjadi trader of the year oleh Indodax.
"Seluruh harta saya dari kripto karena lonjakan yang terjadi di 2021 dan saya sudah mengenal kripto dari 2017. Saya juga memiliki buktinya di mana saya sudah membeli Bitcoin sejak tahun 2017, kemudian berlanjut ke 2018 dan 2019. Itulah mengapa di 2021 saya dinobatkan menjadi trader of the year oleh pihak Indodax karena saya memiliki transaksi yang sangat besar dan profit sampai jumlah transaksi hingga ratusan miliar," ucap Indra.
"Saya juga punya buktinya, sehingga uang-uang tersebutlah yang saya gunakan untuk kemudian membeli mobil, rumah, dan aset saya yang lain," pungkasnya.
Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier dan Boy William karena OctaFX
Indra mengungkapkan alasan tetap mau menjadi afiliator Binomo meski tahu aplikasi itu ilegal. Ia mengatakan terinspirasi dari artis-artis ternama seperti Deddy Corbuzier dan Boy William yang tetap mempromosikan aplikasi trading OctaFX meski sudah dinyatakan ilegal.
"Mengapa saya tahu Binomo ini ilegal tapi masih tetap menjadi pengguna dan berbagi pengalaman bermain trading, karena saya memiliki alasannya, Pak, karena saat itu tidak ada larangan yang tegas, tidak ada aturan yang jelas, yang sudah mengatakan bahwasanya orang yang bikin konten Binomo ataupun platform ilegal lainnya ini melanggar, tidak ada, Pak," kata Indra.
Indra Kenz kemudian menyinggung aplikasi trading OctaFX yang pemiliknya juga telah diproses hukum oleh Mabes Polri. Di sinilah ia menyeret Deddy Corbuzier dan Boy William.
"OctaFX saat ini penyelenggaranya atau pemiliknya sudah diproses hukum di Mabes Polri. Saya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX. Nah, tetapi artis ataupun orang yang mempromosikannya, orang yang bahkan jauh lebih terkenal daripada saya, lebih sukses, followers-nya lebih banyak, saya akan sebut nama karena saya punya buktinya, Pak, yaitu Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX tapi tidak terjadi apa pun pak pada mereka," imbuhnya.
Indra akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 5 Oktober 2022. Jaksa diberikan waktu satu pekan untuk menyusun surat tuntutan.
"Tanggal 5 Oktober tuntutan," ujar hakim ketua Rahman.
Indra Kenz didakwa telah melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong/hoaks melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra didakwa Pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.