Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Indra Kenz Baru Disidang Besok: 8 Fakta Soal Perkara Binomo
Indra Kenz bakal disidang besok, Jumat (12/08). (Headline.com)

Indra Kenz Baru Disidang Besok: 8 Fakta Soal Perkara Binomo

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 11 Agustus 2022 at 03:51pm

Djawanews.com – Indra Kusuma atau Indra Kenz akan menjalani sidang perdana perkara investasi bodong binary option platform Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, besok, 12 Agustus 2022. Sidang akan dipimpin oleh hakim Rachman Rajaguguk.

Perkara penipuan oleh Indra Kenz ini dikenal telah menelan korban 144 korban dengan kerugian Rp83 miliar. Binomo ternyata termasuk 'judi' atau money games yang dibungkus rapi dengan ajakan manis para pemengaruh (influencer).

Inilah Fakta-fakta Indra Kenz Sampai Menjadi Tersangka:

  1. Jumlah Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.  Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei.

  1. Kerja Binomo

Semua pemain merupakan korban dari sistem investasi bodong. Mereka baru ditawari menjadi afiliator yang perlu mencari keuntungan dari korban-korban baru. Afiliator juga bertugas menjual dan mempromosikan sistem kerja investasi bodong ini. Sekilas kerjanya mirip dengan binary option, yaitu dengan menebak kisaran harga sebuah aset.

ika tebakan trader salah, semua keuntungan akan diambil penyedia platform. Setelah itu, modal akan dibagi dua dengan afiliator yang bertugas mempromosikan platform itu.

  1. Kejanggalan

Diberitakan Majalah Tempo edisi 5 Maret 2022, salah satu korban, Maru Nazara, 38 tahun, mengaku kehilangan uang hampir setengah miliar karena melakukan trading di platform Binomo. Ia baru merasakan kejanggalan itu ketika berbagi pengalaman dengan trader lain.

Menurut Maru, para trader sudah seharusnya mendapatkan tampilan grafik keuangan mereka yang sama dengan trader lain. Namun ternyata grafik yang dipegang setiap trader berbeda satu sama lain. “Makanya pasti ada yang loss,” katanya. Adapun kekalahan karena terjadinya sistem yang eror setelah menekan tombol untuk posisi “ya”, lalu situs tidak dapat berjalan.

  1. Korban Melapor

Maru Nazara menjadi korban Binomo yang pertama kali angkat suara di YouTube Panggung Inspirasi pada 19 Januari 2022. Maru mengaku rugi atau 'dipaksa' rugi Rp 540 juta sampai membanting laptop dan bercerita korban lain ada yang hampir bunuh diri. Dia juga menyeret nama Doni Salmanan dan Indra Kenz karena menghasutnya masuk ke lubang hitam Binomo.

  1. Kerugian Korban

Delapan korban trading binary option dari aplikasi Binomo melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Para korban mengaku rugi total Rp 2,4 miliar. Setelah penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus trading Binomo termasuk Indra Kenz.

  1. Aset Indra Dibekukan

Aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai asetnya Rp 38 miliar dengan memakai nama orang lain. Indra Kenz juga sempat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto miliknya.

Baca Juga:
  • Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Semua Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban
  • Para Korban Binomo Menangis Histeris Usai Putusan Hakim Aset Indra Kenz Diambil Negara
  • Sidang Vonis Kasus Binomo, Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini

  1. Jerat Hukum Indra

Indra Kenz ditetapakan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.

Oleh karena itu, Indra Kenz mendapatkan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Polisi menjerat Indra dengan karena dianggap bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Lalu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

  1. Bappebti Blokir Binomo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan pada Rabu, 2 Februari 2022, bekerjasama dengan Kominfo memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Melansir aptika.kominfo.go.id, Bappebti Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi sepanjang 2021. Hal ini disebabkan karena telah banyaknya aplikasi ilegal. Di antaranya adalah Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Binomo#Binary Option#Trading#judi online#JUDI#trading binary option#Indra Kenz

Berita Terkait

    Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
    Berita Hari Ini

    Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

    Djawanews.com - Gelombang baru investasi sektor ketenagalistrikan tengah menggeliat seiring langkah perusahaan teknologi global memperluas penggunaan energi terbarukan. Induk perusahaan Facebook, Meta menandatangani tiga kesepakatan baru ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

    Saiful Ardianto 08 Nov 2025 10:49
  • Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

    Saiful Ardianto 06 Nov 2025 15:22
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
    Berita Hari Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

    Djawanews.com - Kondisi elevasi Waduk PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar kian mengkhawatirkan. Level air waduk kini berada di titik 73,59 meter di atas permukaan laut (mdpl), ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 14:10
  • Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
    Berita Hari Ini

    Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 11:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

1

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara
Berita Hari Ini

2

PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara

Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
Berita Hari Ini

3

Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
Berita Hari Ini

4

Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
Berita Hari Ini

5

INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up