Djawanews.com – Adik dan kekasih Indra Kenz juga ikut terseret dalam kasus investasi bodong binomo. Sang kekasih, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan dengan harga mencapai Rp7,8 miliar.
Sementara sang adik, Nathania Kesuma menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasikan langsung oleh Indra Kenz.
Selain itu, Nathania Kesuma juga memiliki aset kripto sebesar Rp35 miliar dari Indra Kenz dan membeli rumah mewah atas nama Nathania Kesuma.
Vanessa Khong dan Nathania Kesuma sudah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi jadi hunian tahanan.
Untuk ancaman hukuman Vanessa Khong dikenai Pasal 5 atau Pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan untuk Nathania Kesuma, dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.