Djawanews.com – Di tengah banyaknya aksi penolakan terhadap Undang-Uncang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ahli hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mempertanyakan dasar penolakan tersebut.
Profesor Romli menilai jika kekhawatiran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dinilai tidak berdasar. Hal tersebut lantaran menurutnya UU Ciptaker memiliki tujuan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Atas dasar hal tersebut, Rombil menyayangkan jika UU Ciptaker dianggap menyengsarakan rakyat. “Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” jelas Profesor Romli.
Menurut Profesor Romli, Omnibus Law RUU Cipta Kerja malah berdampak positif. Hal tersebut lantaran UU dapat mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.
“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” terang Prof. Romli.
Prof Romli juga menjelaskan jika di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi.
"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” imbuhnya.
Selain polemik penolakan UU Ciptaker, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.