Djawanews.com – Dikabarkan bahwa tim khusus (timsus) Polri berencana bakal melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigdir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampikan, informasi yang didapatnya dari timsus bahwa pemeriksaan Candrawathi dilakukan pada pekan ini. "Infonya seperti itu dari tim sidik (Putri Candrawathi diperiksa pekan ini, red)," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 22 Agustus.
Dengan dengan demikian, Dedi belum bisa memastikan hari dan waktu pemeriksaan timsus terhadap Candrawathi. Sebab, kata dia, masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik timsus Polri. "Untuk waktunya nunggu informasi lanjut," demikian Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang sama dengan suaminya yaitu 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. Ancaman pembunuhan berencana itu lantaran diduga Putri ada dan mengetahui saat Brigadir Yosua Hutabarat dieksekusi mati.
Bahkan, Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Candrawathi juga mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM, dari Jalan Saguling ke lokasi kejadian penembakan di Duren Tiga.
Ajakan tersebut dilakukan Putri Candrawathi guna mengikuti skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo. Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu. Bharada E sebagai eksekutor dijanjikan uang Rp1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp500 juta.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.