Djawanews.com – Presiden Ri, Joko Widodo telah memberikan perintah menggunakan APBN untuk menyelesaikan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Persetujuan penggunaan APBN terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2021.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional, yang dalam hal ini adalah Kereta Api Cepat.
Padahal pada tahun 2015 lalu, Presiden mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN di proyek tersebut. Jokowi tidak ingin hal itu membebani anggaran, sehingga proyek tersebut diserahkan kepada BUMN untuk menggunakan pendekatan bisnis ke bisnis.
Akan tetapi, belakangan ini biaya proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tersebut membengkak hingga Rp27 triliun. Sehingga Jokowi merestui penggunaan APBN untuk mendanai proyek yang sampai saat ini belum selesai itu.
Jokowi Pakai APBN Untuk Proyek Kereta API Cepat, Sudah Didesak China
‘Luluhnya’ Jokowi yang merestui penggunaan APBN untuk proyek kereta api cepat itu pun disebut akibat paksaan dari China. Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Publik, Said Didu di kanal Youtube miliknya pada Minggu, 10 Oktober 2021.
“Rakyat harus pahami uangnya itu yang dipakai, yang awalnya presiden menyatakan ‘saya tidak mau pakai uang rakyat’, tapi sudah dipaksa oleh China untuk memakai uang rakyat,” katanya dari kanal Youtube MSD.
Said Didu mengatakan bahwa Pemerintah terpaksa menggunakan APBN, karena ‘hasutan’ dari China. “Terpaksa Pemerintah, karena China juga pinter ‘ya kau mudah terjebak, maka keluarkan dong uang kamu. Maka ambillah uang rakyat itu untuk membantu proyek ini’,” tuturnya.
Hal itu pun masih dalam rangka penyelesaian pembangunan, belum lagi ‘risiko’ yang akan dihadapi rakyat pada saat kereta api cepat mulai beroperasi.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.