Djawanews.com – Perintah dari Presiden RI, Joko Widodo, Luhut tangani tangani pembengkakan biaya kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan tanggung jawab untuk menangani pembengkakan biaya kereta cepat bersama dengan Komite kereta cepat Jakarta-Bandung.
Komite tersebut punya dua tugas, pertama yaitu menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.
"Dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek," demikian bunyi Pasal 3A pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Penunjukan Luhut untuk memimpin komite diatur dalam Perpres 93 ini, menggantikan aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
Sebelum aturan baru ini terbit, pembengkakan biaya pada proyek ini sudah mencuat yang nilainya mencapai Rp 27 triliun. Porsi terbesar bengkaknya biaya proyek itu terjadi di sisi konstruksi atau EPC dan pembebasan lahan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI Salusra Wijaya menyebut pembebasan lahan untuk proyek sepur kilat ini cukup sulit. Lantaran jalur yang dilalui sangat luas dan melewati daerah komersial.
"Bahkan ada beberapa kawasan industri yang digeser, sehingga cukup costly untuk penggantian," kata dia dalam rapat bersama Komisi Perhubungan DPR pada Rabu, 1 September 2021
Luhut Tangani Pembengkakakn Biaya Kereta Cepat, Harus Punya Strategi Bombastis
Perpres 93 merinci kenaikan atau perubahan biaya diatasi komite meliputi dua aspek. Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang menggarap proyek. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Lalu tugas kedua komite yaitu menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Dukungan yang dimaksud juga bila terjadi cost overrun.
Bentuk dukungan yang bisa diberikan ada dua. Pertama, rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek. Kedua, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dalam hal diperlukan.
"Untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," demikian bunyi Pasal 3A ayat 2.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal komite ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Kemaritiman. Akankah luhut tangani pembengkakan biaya kereta cepat Jakarta-Bandung dengan baik?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.