Djawanews.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan hukum pidana kasus Robert Herry Son (22), Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengalungkan bendera Merah Putih di leher anjing.
"Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing. Pertanyaannya, di mana unsur pidana?" kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial, Minggu 13 Agustus.
Menurut Hotman Paris, kebiasaan mengalungkan bendera Merah Putih di leher hewan memang biasa terjadi, khususnya dalam memperingati 17 Agustus.
"Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau, memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tetapi bedanya di mana? Bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda, kereta kerbau tersebut, di mana pidananya?"
Pengacara parlente itu juga mempertanyakan apakah karena dikalungkan ke leher anjing, maka dinilai sebagai pidana.
"Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan. Di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"
Hotman Paris juga menunggah foto yang berisi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Adapun bunyi pasal itu ialah:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Hotman juga menawarkan kepada pelaku atau keluarga pelaku untuk menghubungi tim Hotman 911, untuk konsultasi hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial seekor anjing dikalungi bendera merah putih di lehernya. Peristiwa terjadi di halaman kantor PKS Kamis kemarin. Seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat anjing tersebut memiliki bendera Merah Putih di lehernya, lalu mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Karyawan serta beberapa saksi merasa tidak senang dengan insiden tersebut, sehingga mereka melaporkan pelaku ke kantor Polsek Pinggir untuk ditindak lebih lanjut. Pada hari Jumat, tersangka menyerahkan diri dan kemudian menjalani pemeriksaan.
Setelah proses penyelidikan, tersangka akhirnya ditahan. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujar AKP Firman Fadhilah, dikutip dari ANTARA.
Robert Herry Son juga sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang telah menempatkan bendera di leher anjing tersebut. Atas perbuatannya, Robert Herry Son juga telah dipecat dari PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Muara Basung.