Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Betul. Dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P. Manohara, karyawan swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli.
Brigita, sambung Ali, bakal diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 25 Juli.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.
Sementara itu, Brigita mengatakan penyidik KPK memintanya hadir pada pukul 10.00 WIB. Dia mengaku tak menyiapkan hal khusus untuk disampaikan pada penyidik.
Presenter televisi swasta ini juga mengatakan dirinya tak akan didampingi kuasa hukum.
"Saya putuskan saya datang sendiri dulu," tegas Brigita dalam pesan singkat.
"Saya tidak ada hubungan bisnis atau lainnya dengan para tersangka," sambungnya.
Brigita sebenarnya dipanggil KPK pada Jumat, 15 Juli. Hanya saja, dia mangkir dari pemanggilan pertama itu meski surat panggilan sudah dikirim secara patut.
Namun, belakangan Brigita mengatakan dirinya sudah tak tinggal di alamat yang tertera di surat panggilan, yaitu Surabaya. Sehingga, dia tak tahu soal pemanggilan itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Sejumlah saksi telah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.
Hanya saja, di tengah proses pengusutan ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur. Dia melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dibantu ajudannya.
Penyidik komisi antirasuah saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Ricky. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky diminta memberi informasi.