Djawanews.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah dikenakan gugatan ganti rugi senilai Rp501 miliar oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Setiyadji ke Prabowo Subianto melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo terkait pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai salah satu Kader Partai Gerindra. Perkara tersebut diajukan oleh Setiyadji pada Selasa, 30 November lalu.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Desember.
Prabowo Subianto Bakal Diam Saja Kena Gugatan Rp501 Miliar?
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut. Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo Subianto), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp501 miliar. Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp100 juta. “Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp501 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Dengan demikian, total nilai gugatan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencapai Rp501 miliar. Setiyadji juga meminta gugatannya dikabulkan dan diberikan jabatan sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024. Kira-kira Prabowo Subianto bakal bagaimana menanggapi tuntutan tersebut?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.