Djawanews.com – Nurhasan, pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan, Jawa Timur, diperiksa di Polres Jember.
Ia dijemput aparat Polres Jember usai menjalani perawatan di RSUD dr Soebandi, Selasa (15/2), untuk kemudian diperiksa dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang korban.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak RSUD Soebandi, yang bersangkutan dinyatakan layak untuk dirawat jalan dan selanjutnya kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Rabu (16/2).
Pihaknya masih mendalami keterangan Nurhasan terkait padepokan yang dipimpinnya dan ritual yang menewaskan sebelas orang tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pendalaman yang berkaitan dengan perkara tersebut," ucapnya.
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang hadir pada saat kegiatan ritual di Pantai Payangan.
"Kami tengah memeriksa 18 orang saksi dan saat ini masih fokus pendalaman pemeriksaan yang bersangkutan Nurhasan, di antaranya tentang siapa yang berinisiasi kegiatan ritual tersebut dan kemudian tujuannya apa," ucapnya.
Polisi juga telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni pakaian yang digunakan korban.
Jika dalam pemeriksaannya terbukti telah bersalah, Nurhasan akan dipersangkakan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.