Djawanews.com – Pesawat Boeing 737 MAX (737-8) kini sedang dievaluasi secara teknis terkait perencanaan izin pengoperasian kembali di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengkaji ulang perizinan pesawat Boeing tersebut lantaran menyusul sudah beberapa negara yang mengizinkan kembali pesawat itu beroperasi.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pihaknya telah koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Untuk itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga sedang melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 MAX.
Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.
“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle,” kata Novie dalam siaran persnya pada Selasa, 28 Desember.
“Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” lanjutnya.
Pesawat Boeing 737 MAX Bakal Terbang di Langit Indonesia Lagi, Aspek Keamanan Masih Dievaluasi
Di dalam negeri, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat Boeing 737 MAX baik dari sisi aturan maupun teknis. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan mulai dari penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan, dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.
Kemudian, kementerian menyebutkan pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan. Selanjutnya, Novie menyebut kementerian akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737MAX di ruang udara Indonesia.
Selanjutnya akan mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat B737MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat B737MAX.
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” terangnya.
Untuk diketahui, Boeing MAX ini telah dilarang beroperasi sejak 14 Maret 2019. Hal ini dilakukan setelah Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, 29 Oktober 2018. Tidak lama berselang, atau tepatnya pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) milik Ethiopian Airlines jatuh pada 10 Maret 2019.
Sementara itu, pada Senin (27/12/2021), diketahui Nove mengeluarkan surat pencabutan larangan ini dengan surat bertanggal 27 Desember 2021 dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Duta Besar AS untuk Indonesia, Direktur di Lingkungan DJPU, dan Direktur Utama LPPNPI.
Pencabutan itu diketahui dari Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU-DKPPU-2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
“Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737 MAX, dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” tulis surat tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan Garuda Indonesia sudah menerima surat DJPU perihal pencabutan larangan operasi pesawat Boeing 737 MAX. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan DJPU. “Kita saat ini fokus restrukturisasi dulu ya,” pungkas Irfan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.