Djawanews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan soal proses permintaan keterangan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E yang memakan waktu hingga 11 jam. Firli berujar Anies mengetahui banyak perihal penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut, sehingga proses klarifikasi memakan waktu.
"Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang itu tidak bisa diukur lama atau sementaranya waktu pemeriksaan. Bukan waktu itu yang dimaknai, tapi mari lah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa atau dimintai keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 8 September.
Firli menegaskan proses permintaan keterangan pada Anies Baswedan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada kepentingan lain. Menurutnya, penyidik KPK tidak mungkin 'terjun bebas' memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, atau kepentingan penuntutan yang diatur dalam undang-undang.
Ia pun tak masalah dengan narasi dari pihak-pihak tertentu yang memaknai ada unsur politis dalam pemanggilan dan klarifikasi terhadap Anies. Hanya saja, menurut Firli, alangkah baiknya jika kritik disampaikan melalui saluran hukum yang ada.
KPK Ungkap Pemanggilan Anies Baswedan untuk Kepentingan Penyelidikan Formula E
"Kalaupun ada pendapat-pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja, karena ada saluran hukumnya. Kalau dianggap apa yang dilakukan insan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan dan tahap penuntutan, ada yang dianggap tidak pas, silakan gunakan saluran sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.
Pada Rabu (7/9), Anies Baswedan diperiksa KPK selama sekitar 11 jam soal penyelenggaraan Formula E. Anies berharap keterangannya bisa membantu KPK. "Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," kata Anies kepada awak media di Kantor KPK.
KPK masih menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Namun penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana pada Anies Baswedan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.