Djawanews.com – Pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sindiran keras ke Kapolri Jenderal Sigit jika ada polisi terbukti mencuri CCTV, harusnya dipidana dan jadi tersangka. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J meminta orang yag mengambil CCTV tersebut dikenakan pidana.
“Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Jumat, 5 Agustus.
“Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius,” katanya lagi.
Kamaruddin juga meminta orang yang mengambil CCTV rusak bukti kasus Brigadir Joshua untuk dipecat sebagai anggota polri. “Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka. Ini nyawa orang loh sudah mati, Yoshua masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin,” jelasnya.
“Padahal presiden 2 sampai 3 kali mengatakan buka seterang terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang halangi proses penyidikan tewasnya Brigadir Joshua. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.
“Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi,” katanya.
“Jadi jangan hukumnya dibolak-balik. Macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh,” tegasnya.
Kamaruddin juga menyinggung amanat Presiden Jokowi yang meminta kasus dibuka secara transparan. Bahkan Presiden Jokowi sampai dua kali menegaskan agar kasus Brigadir Joshua ini dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik kepada Polri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.