Djawanews.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengurungkan niatnya untuk melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurut Ahok, hal itu hanya akan membuang-buang waktunya saja.
"Bahwa Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama, red) tidak jadi membuat laporan polisi karena Pak BTP menganggap buang waktu saya aja," ujar pengacara Ahok, Amhad Ramzy, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.
Meskipun batal membuat laporan, kata Ramzy, sampai saat ini pihak Kamaruddin belum menyampaikan permintaan maaf. Baik secara langsung atau tak langsung.
"Belum ada (pemintaan maaf, red)," kata Ramzy.
Ahok diketahui berniat melaporkan Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J. Sebab, Kamaruddin belum lama ini membuat pernyataan yang berhubungan dengan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.
Pernyataan Kamaruddin itu juga dianggap pengacara Ahok sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy.