Djawanews.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum membatalkan niat melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Ahok, Ahmad Razmy mengatakan sejauh ini Kamaruddin Simanjuntak belum meminta maaf, sehingga pelaporan ke polisi masih mungkin dilakukan.
"Terkait laporan polisi beliau (Ahok) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," kata Razmy saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Juli.
Ramzy menuturkan alasan Ahok masih mempertimbangkan soal rencana pelaporan itu karena kesibukan yang dimilikinya. "Karena kesibukan beliau (Ahok)," ucap Ramzy.
Ramzy menegaskan bahwa dirinya juga sudah mendapat kuasa dari Ahok untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan Ramzy sudah diketahui oleh Ahok sebelumnya.
"Sudah (mendapat surat kuasa), karena semua yang saya sampaikan semua sudah saya komunikasikan dengan beliau," tuturnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam salah satu acara yang videonya beredar di Youtube.
Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin itu juga beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," lanjutnya.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy lalu meminta agar Kamaruddin menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, maka langkah hukum akan diambil.
Ramzy turut menyampaikan bahwa Ahok menilai pernyataan yang disampaikan oleh Kamaruddin merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. "Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Juli.
Sementara itu, Kamaruddin berdalih dirinya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran. "Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Juli.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.