Djawanews.com – Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi heran dengan keberadaan kerangkeng khusus di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan akan memeriksa lebih lanjut temuan di rumah Bupati Langkat tersebut, lantaran kerangkeng hanya bisa dikelola aparat penegak hukum.
“Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh,” kata Edy, Senin (24/1).
Menurut Edy, tak seorang pun boleh menahan orang lain di dalam kerangkeng. Sebab kewenangan itu hanya ada pada aparat hukum.
“Penjarakan saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng,” lanjut Edy.
Edy menjelaskan dahulu ketika masih aktif berdinas di militer, memang dipersiapkan kerangkeng di setiap satuan. Namun kini tempat tersebut hanya ada di satuan Polisi Militer.
“Dulu zaman saya kapten, masing-masing satuan, punya penjara satuan. Sekarang nggak boleh itu, adanya hanya di POM,” ujarnya.
Polda Sumut masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, terbit Perangin-angin. Di rumah pribadi Ketua DPD Golkar langkat itu, terdapat dua bangunan kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk menahan para pekerjanya.
Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Terbit di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1).
Terbit terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.
Saat itu, Polda Sumut ikut melakukan pengamanan. Dari penggeledahan itulah ditemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah sang bupati. Dari pemeriksaan sementara, bangunan itu digunakan menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun polisi masih mendalami kebenarannya. Selain itu, tempat rehabilitasi yang berdiri sejak 10 tahun terakhir itu tak mengantongi izin.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.