Djawanews.com – Seorang guru SD (Sekolah Dasar) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga mencabuli lima siswi kelas III. Guru berinisial DR (56) itu juga diduga memfoto alat vital para korbannya tersebut.
"Pelaku berinisial DR tersebut, kita tangkap 5 Oktober 2022 lalu dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna pada Selasa, 11 Oktober.
Kasus dugaan pencabulan guru SD tersebut terungkap setelah orang tua dari kelima korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan bagian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pekan lalu. Berdasarkan keterangan dari para pelapor, kata Teddy, dugaan pencabulan yang dilakukan guru tersebut terjadi secara berturut-turut yakni pada 1 sampai 4 Oktober lalu.
"Kelima korban yang dicabuli tersangka berinisial D, PS, TNY, AW, dan MO. Para korban masih berusia 8 tahun dan semuanya siswi kelas 3 SD di sekolah yang sama," ujarnya.
Penjelasan soal Kasus Guru SD Cabuli Muridnya
Teddy menjelaskan tersangka DR awalnya diduga mencabuli korban D (8) pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban diajak ke sebuah rumah kosong yang berada di belakang sekolah. "Setelah sampai dilokasi, tersangka memaksa korban masuk ke kamar mandi dan di situlah korban dicabuli dan tersangka juga mengancam korban agar tidak menjerit. Kalau menjerit, korban akan diturunkan kelas," katanya.
"Dari keterangan keempat orang teman korban, ternyata mereka juga diperlakukan yang sama (dicabuli) seperti korban D oleh tersangka DR oknum guru PNS tersebut," ujar Teddy menambahkan.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan DR ditangkap di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Tersangka bersama barang bukti satu unit ponsel android dan pakaian korban dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, guru SD tersangka DR mengakui perbuatannya ke korban D pada 1 Oktober. DR juga mengakui tindakannya ke korban PS dan TBY pada Senin (03/10) sekitar pukul 09.30 WIB serta ke korban AW dan MO pada 4 Oktober. "Modus dan lokasi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka DR ini sama, yakni dengan memanggil para korban lalu membawanya ke rumah kosong di belakang sekolah," ujarnya.
"Jadi di ponsel tersangka DR ditemukan bukti berupa foto-foto alat vital para korban yang memang sengaja difoto oleh tersangka," kata Teddy melanjutkan.
Atas perbuatannya guru SD itu, DR dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.