Djawanews.com – Seorang guru SD di Gunungkidul viral karena menjadi tersangka penipuan kripto. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menonaktifkan AP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru SD yang terlibat kasus penjualan kripto.
"Betul mas (ASN)," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu, 20 Juli.
Dikatakannya, pihaknya segera menonaktifkan AP (guru SD di Gunungkidul) sementara dari posisinya. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara segera diterbitkan. SK akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan. "SK akan serahkan ke yang bersangkutan (AP) besok pagi," kata Sunawan.
Sunawan mengatakan untuk pemberhentian tetapnya, BKPPD Gunungkidul masih menunggu keputusan hukum tetap. "Jika sudah ada keputusan inkrah baru ditentukan terkait statusnya," kata dia.
Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan Sementara
"Kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan berencana (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Sunawan.
Sebelumnya, Polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban dari guru SD di Gunungkidul mencapai lebih dari Rp8 Miliar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.
Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021 lalu. Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari.
"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7). "AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul." kata dia soal kasus guru SD di Gunungkidul tersangka penipuan kripto.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.