Djawanews.com – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menahan salah satu pemodal tambang ilegal di TN Batang Gadis, Sumut Senin (13/2). Penahanan MSN (37) tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan. Sedangkan tersangka lain berinisial MH (49) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang.
"Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, MH masih DPO," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2).
Subhan mengatakan pihaknya telah menyita tiga unit ekskavator sejak 23 Mei 2022 hingga saat ini. Eskavator itu masih dititipkan di Kantor Balai TN Batang Gadis.
Menurutnya, penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mencari MH.
"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengklaim penahanan tersangka penambangan ilegal ini menjadi bukti penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera," kata Rasio.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.