Djawanews.com - Seruan Gubernur terkait dengan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021. Seruan tersebut berujung pada penutupan stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket. Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Pemilik toko, supermarket, dan hypermarket hanya menampilkan daftar rokok yang dijual, bukan rokoknya.
Penutupan stiker hingga pajangan rokok baru dilakukan di beberapa outlet. Pemkot Jakbar rencananya akan mengundang manajemen untuk mensosialisasikan seruan ini.
Dalam seruan itu, pengelola gedung diminta untuk menjalankan sejumlah ketentuan, seperti memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Namun ada juga minimarket yang masih belum menutupi rokok dengan kain, hal tersebut nyatanya bebrapa petugas belum tahu tentang aturan tersebut. "Saya malah baru tahu kalau ada aturan seperti itu. Sejauh ini masih kayak gini, tidak ditutup," ungkap kasir salah satu minimarket yang belum mengetahui tentang aturan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengemukakan, aturan yang dimaksud yakni Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan.