Djawanews.com - Kebanggaan menjadi Satpol PP DKI sirna sudah. Seragam kebesaran yang sudah dua bulan terpakai di badan. seperti tak ada lagi rasanya.
Itu yang mungkin dirasakan sembilan korban penipuan pekerjaan. FP (31), RM (34), BA (23), RY (43), SA (18), S (39), IR (22), AT (36) dan JK (33) baru tahu kalau selama ini mereka adalah Satpol PP DKI gadungan.
Bayangkan saja, mereka sudah bekerja kurang lebih selama dua bulan. Terhitung sejak Mei 2021 hingga kasus ini terungkap pada Senin, 26 Juli kemarin.
Kesembilan orang ini sudah bertugas ikut menjaga ketertiban di sejumlah titik di Jakarta. Apel siaga biasanya dilakukan di pinggir jalan, tidak pernah di kantor resmi. Lalu mereka bertugas menuju titik penugasan. Ada yang di Jakarta Barat, Utara hingga Jakarta Timur.
"Mereka pergi menggunakan kendaraan pribadinya masing-masing. Mereka berpatroli melakukan pengawasan PPKM dan lain sebagainya," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam unggahan akun Instagram Satpol PP DKI, Selasa, 27 Juli.
Kronologi kasus penipuan rekrutmen di DKI
Kasus ini terjadi ketika pelaku berinisial YF, menawarkan pekerjaan Satpol PP kepada sembilan korban. Penipuan rekrutmen Satpol PP DKI ini dilakukan YF bersama bibinya, BA. Keduanya pun bukanlah pegawai Pemprov DKI.
Kedua orang ini mengajukan syarat kepada kesembilan korbannya. Mereka harus menyetor uang dengan nominal yang bervariasi. Ada yang harus membayar Rp7 juta, Rp15 juta, bahkan Rp25 juta. Setelah para korban menyetor uang, YF dan BA membuat surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai penyedia jasa lainnya peroroangan (PJLP) Satpol PP palsu.
“Para korban diberikan seragam Satpol, bahkan ada yang membeli sendiri. Di SK pengangkatan palsu itu juga terdapat barcode, saat kami cek barcode-nya ternyata kosong alias tidak ada apa-apa," kata Arifin
Kesembilan orang ini juga mendapat gaji. Tapi upah yang didapat datang dari YF langsung. Mirisnya lagi, gaji yang diterima tak sesuai. Mereka dijanjikan mendapat gaji Rp4 juta sesuai UMP, namun yang didapat hanya Rp3,5 juta, Rp2,5 juta, bahkan ada yang mendapat gaji hanya Rp900 ribu.
Salah satu korban mulai mengendus ada kejanggalan. Mulai dari Barcode di SK pengangkatan yang ketika dicek, kosong hingga mereka yang tidak pernah mengetahui kantornya di mana.
Hasil pemeriksaan, YF mengaku sudah mendapat uang ratusan juta rupiah usai menipu banyak orang. Rekrutmen palsu juga tersedia untuk Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Uang hasil penipuan digunakan untuk menggaji para korban. Uang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah keperluan seperti iPhone 12 dan sepeda motor baru.
Kini kedua pelaku dan sembilan korban dibawa ke Polda Metro Jaya. Pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
"Semua peristiwa ini akan kita limpahkan kepada kepolisian untuk dilakukan peyelidikan, penyidikan, terhadap pelanggaran hukum yang dialkukan. Baik yang berkaitan dengan institusi Satpol PP seperti penggunaan atribut, pemalsuan dokumen, menggunakan identitas saya, termasuk juga (kasus penipuan) kepada korban," jelas Arifin.
