Djawanews.com – Pemindahan Viani Limardi ke Komisi A yang membidangi pemerintahan merupakan hasil evaluasi fraksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Idris Ahmad sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Sebelum pemindahan Viani Limardi ke Komisi A, sebelumnya ia berada di Komisi D bidang pembangunan.
"Semua hasil dari evaluasi kinerja fraksi, ada KPI dan target kerja yang sudah disepakati sebelumnya serta berlaku untuk semua anggota dewan fraksi PSI," kata Idris saat dihubungi, Selasa 12 Oktober.
Idris mengatakan hasil evaluasi telah ada sejak Agustus lalu, namun SK pemindahan dari DPRD baru keluar bulan ini.
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.
Pemindahan Viani Limardi ke Komisi D Setelah Dipecat dari Komisi A karena Penggemukan Dana Reses
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Bagoes menyebutkan proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," kata Isyana dalam ketersediaan tertulis, Kamis 30 .
Meski telah dipecat dari anggota dewan, pada pekan lalu Isyana mengatakan surat pergantian ke DPRD masih diproses dalam internal partai.
Sementara berdasarkan surat pergantian antar waktu (PAW) yang diterima Viani, salah satu pelanggaran yang disebut dilakukannya hingga berujung pemecatan adalah penggelembungan dana reses. Ia disebut telah menggelembungkan dana reses secara rutin khususnya pada Maret 2021.
Viani lalu membantah menggembungkan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, diakatakan Viani telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD.
Kini pemindahan Viani Limardi ke Komisi D sudah resmi, namun atas dasar tuduhan menggembungkan dana reses sebelumnya, Viani menyatakan akan segera menuntut PSI.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.