Djawanews.com – Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia jadi masalah yang cukup serius. Masalah ini mencuri perhatian dari dua negara tetangga Indonesia, khususnya Singapura. Pemerintah Singapura sendiri berencana melakukan investigasi terkait Karhutla di Indonesia.
Karhutla di Indonesia adalah Masalah Serius
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan gunakan aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. Pasalnya Pemerintah Singapura akan melakukan investigasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI) yang diduga terlibat dalam pembakaran.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat koordinasi virtual. Rapat digelar bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Dalam keterangan tertulis dan di kesempatan yang berbeda, Luhut menyampaikan bahwa Indonesia akan membela WNI dan akan tetap menghukum WNI yang dinyatakan bersalah.
“Regulasi Pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ucap Luhut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Selain mengizinkan investigasi Karhutla di Indonesia oleh Pemerintah Singapura, Luhut juga mengizinkan adanya pembentukan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia yang bergerak di bidang Lingkungan hidup. Organisasi tersebut akan diawasi oleh Pemerintah Indonesia.