Djawanews.com – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini memiliki berbagai syarat yang wajib dipatuhi, salah satunya menyembelih di rumah pemotongan hewah (RPH).
Anjuran tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di RPH agar meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
“Bila penyembelihan dilakukan di RPH memungkinkan lebih baik untuk menjaga kesehatan semuanya baik hewan maupun manusianya,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Arofa Noor Indriani, dilansir dari Harian Jogja.
Adapun skema penyembelihan hewan kurban menurut Arofa akan dioptimalkan menyesuaikan kapasitas RPH, mengingat adanya pandemi. Lantas dapatkah masyarakat menyembelih hewan kurban di luar RPH?
Arofa menyatakan masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH, namun terdapat beberapa syarat, di antaranya harus memiliki rekomendasi/izin atau melapor ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner, yang sesuai dengan surat edaran (SE) bupati setempat.
Penyembelihan di luar RPH menurut Arofa juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan “Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Saat ini DPKP DIY bersama instansi di kabupaten atau kota, guna menjamin kesehatan hewan kurban akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan.
“Hewan yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” imbuhnya.
Lantas bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban dan Idul Adha di daerah lainnya? Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.