Djawanews.com – Seorang anggota oknum Satpol PP diduga telah menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan pemandu lagu karaoke di Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan mulanya pelaku ditangkap oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah ditangkap Unit PPA,” kata Mirzal pada Kamis, 31 Maret.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita mengatakan pelaku yang merupakan oknum Satpol PP ditangkap sebuah indekos di Surabaya, pada Rabu (30/3) malam. “Sudah [ditangkap] di unit PPA. Semalam sudah kami amankan di kosannya,” kata Drefani.
Hanya saja, ia tak menjelaskan soal pasal yang diterapkan kepada anggota Satpol PP Kecamatan Semampir itu. “[Pelaku] sudah di Polrestabes Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Oknum Satpol PP Jadi Tersangka Berdasarkan Hasil Rekaman CCTV
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya pelapor atau korban, serta saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga sudah memeriksa bukti rekaman CCTV uang disebut merekam dugaan perkosaan yang dilakukan seorang anggota Satpol PP itu.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan.
Laporan itu dilayangkan oleh kakak korban, Sukarjo, ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
Sukarjo mengatakan dugaan kasus pemerkosaan ini terjadi saat korban menginap di tempat kerjanya, bilangan Kalirungkut Surabaya. Ketika itu, adiknya memang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras. Kemudian, oknum Satpol PP yang juga dalam kondisi mabuk itu tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan perbuatan asusilanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.