YOGYAKARTA - PT Prambanan Investasi Sukses (PIS) melepas 545 juta saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) kepada PT Beruntung Berkat Sejahtera (BBS). Transaksi senilai Rp179,85 miliar ini berlangsung di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengalihan tersebut mencakup 7,04% saham DOOH, sedangkan angka 10,07% merupakan total kepemilikan BBS setelah pembelian. Aksi korporasi ini memperkuat posisi BBS sebagai investor strategis dalam perseroan.
Rincian Transaksi Saham DOOH di Pasar Negosiasi
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip pada 12 Oktober 2026, PIS menjual 545.000.000 saham DOOH dengan harga kesepakatan Rp330 per lembar. Penyelesaian transaksi menggunakan skema T+0, yakni pada hari perdagangan yang sama.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan melalui pasar negosiasi, bukan penjualan massal di pasar reguler. Harga transaksi ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak sehingga tidak dapat disamakan dengan harga yang terbentuk melalui perdagangan reguler.
Perubahan komposisi pemegang saham DOOH setelah transaksi adalah sebagai berikut:
|
Pemegang Saham |
Sebelum Transaksi |
Setelah Transaksi |
|
Prambanan Investasi Sukses |
12,06% |
5,02% |
|
Beruntung Berkat Sejahtera |
3,02% |
10,07% |
Dengan demikian, kepemilikan PIS berkurang menjadi 388.417.412 saham. Sebaliknya, BBS kini menguasai 779.090.000 saham DOOH.
Perubahan tersebut menunjukkan pengalihan kepemilikan antar-pemegang saham, bukan penerbitan saham baru. Masuknya investor dengan porsi kepemilikan lebih besar diharapkan mendukung pengembangan bisnis perseroan dalam jangka panjang.
Dampak Transaksi Saham DOOH dan Proses Tender Offer
Masuknya BBS dengan kepemilikan 10,07% menjadi perkembangan penting dalam struktur pemegang saham DOOH. Namun, nilai transaksi Rp179,85 miliar merupakan pembayaran kepada pemegang saham penjual, sehingga tidak otomatis menambah kas perseroan.
Selain perubahan kepemilikan, DOOH tengah menjalani proses penawaran tender wajib atau mandatory tender offer terkait perubahan pengendalian perusahaan.
Menurut penjelasan manajemen, penetapan harga tender offer mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penawaran tender wajib, termasuk ketentuan harga yang harus dipenuhi oleh pengendali baru.
Dengan demikian, harga Rp330 per saham dalam transaksi PIS dan BBS tidak otomatis menjadi harga pelaksanaan tender offer.
Investor ritel perlu mencermati keterbukaan informasi resmi mengenai harga penawaran, jadwal pelaksanaan, serta dampak perubahan pengendalian terhadap prospek bisnis DOOH.
Pengalihan saham DOOH senilai Rp179,85 miliar menempatkan BBS sebagai pemegang 10,07% saham perseroan. Meskipun memperkuat kehadiran investor strategis, dampak transaksi terhadap pendanaan dan kinerja perusahaan tetap perlu dinilai berdasarkan realisasi strategi bisnis serta keterbukaan informasi berikutnya.
Demikian informasi seputar pengalihan saham DOOH. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.