Djawanews.com – Pemberhentian layanan transportasi Bus Damri Bandung akibat Pandemi COVID-19 jadi sorotan masyarakat, diduga adanya pegawai Damri yang melakukan praktik korupsi.
Kasus pegawai Damri diduga korupsi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar bersumber dari alokasi dana pengelolaan pendapatan sejak 2016 hingga 2018.
“Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat 29 Oktober 2021.
Dikabarkan bahwa penyidik menetapkan tersangka inisial SS yang merupakan pegawai Perum Damri cabang Bandung berdasarkan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
SS diketahui mempunyai kewenangan menghimpun dana tiket penumpang. Namun dana tersebut tidak diserahkan ke kas perusahaan.
Pegawai Damri Tak setorkan Dana Selama 2 Tahun
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung, yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
“Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS. Kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan,” katanya.
Jadi pegawai Damri ini setelah menggelapkan dana senilai Rp1,2 Miliar pastilah sangat kaya dan sukses, sukses untuk masuk jadi penghuni dibalik jeruji ya!
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.