Djawanews.com – Pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengharuskan penggunaan dana APBN. Lantas berapa dana APBN yang akan dipakai untuk melanjutkan proyek tersebut.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung awalnya direncanakan memakan biaya 6,07 miliar dollar AS ekuivalen Rp 86,5 triliun, tetapi kini menjadi sekitar 8 miliar dollar AS atau setara Rp 114,24 triliun.
Mananggapi hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Terkait hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan besaran APBN untuk menambal pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tergantung pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hal itu akan ditetapkan angkanya setelah ada audit BPKP. Jadi tanpa audit ini, itu enggak akan dilakukan. Nah, maka audit ini kami harapkan akan selesai sampai Desember 2021,” jelasnya kepada wartawan, Minggu malam, 10 Oktober.
Arya memastikan dana APBN yang dikeluarkan untuk menambal pembengkakan biaya proyek ini tidak akan memberikan ruang bagi penyelewengan.
“Jadi enggak ada namanya kelebihan anggaran ataupun akibat pembengkakan ini, kita jaga gitu enggak ada potensi-potensi apa pun di sana. Potensi korupsi, potensi penyelewengan, tidak akan kita akomodir,” ucapnya.
Terkait nominal, Arya mengaku tidak memberikan kepastian sebelum dilakukan audit oleh BPKP.
“Enggak ada namanya angka bisa muncul secara clear berapa bantuan yang akan kami minta dari pemerintah. Jadi audit dulu oleh BPKP, hasil auditnya dari sanalah kita akan dapat angka yang sebenarnya yang dibutuhkan,” terangnya.