Djawanews.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Laporan tersebut karena penyidik KPK diduga menyita buku yang tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
“Saya bersama kawan-kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah daerah lainnya akan menyusul, kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai,” kata Kuasa Hukum PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli.
Ronny menyebut penyidik yang dipermasalahkan adalah Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini disebutnya berdasarkan aspirasi dari para kader partai.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini,” tegasnya.
“Agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ronny juga menegaskan barang yang disita Rossa tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Sebab, catatan maupun handphone tersebut justru berisi pergerakan partai.
“Sekali lagi perlu saya garis bawahi di sini bahwa buku partai ataupun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun masiku,” tegasnya.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” jelas pengacara yang juga kader partai berlambang banteng tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Kekinian penyidik sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut melakukan penyitaan handphone dan buku catatan yang diklaim berisi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.
Selain itu, penyitaan tersebut berbuntut pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM. Penyidik komisi antirasuah dianggap telah bekerja dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.