Djawanews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memilih untuk fokus menyelesaikan disertasinya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, meskipun sedang menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui wartawan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni.
Awalnya, Hasto merespons pertanyaan mengenai perkembangan kasus hukumnya dengan senyuman. Alih-alih memusingkan kasus hukum, Hasto mengaku saat ini lebih fokus menyelesaikan disertasinya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.
Hasto mengaku dirinya bakal mengikuti ujian seminar hasil tahap kedua pada pekan depan.
"Saya kebut disertasi di UI. Nanti ada konstruksi teori pelembagaan Partai. Pendekatannya mixed method melalui tahapan kualitatif dengan critical discourse analysis, dan fenomenologi," kata Hasto ditemui di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni.
"Sedangkan secara kuantitatif juga sudah diselesaikan dengan responden sebanyak 2028 dari seluruh Indonesia baik dari internal maupun eksternal, khususnya dosen politik, ilmu pemerintahan, PPKN, ketahanan nasional dan ilmu pertahanan,” lanjut dia.
Disertasi ini tengah dikejar Hasto untuk meraih gelar doktoral keduanya. Gelar doktoral pertama Hasto dipertahankan di Universitas Pertahanan RI.
"Kalau di Universitas Pertahanan, disertasinya tentang teori geopolitik Soekarno, maka di SKSG UI ini fokusnya mengkonstruksikan teori pelembagaan Partai dalam kaitannya dengan kepemimpinan strategis Megawati Soekarnoputri, ideologi dan relevansinya terhadap ketahanan Partai,” tutur Hasto.
Sebagai informasi, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan oleh Hasto terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi.
Hasto juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 4 Juni lalu. Hasto dipanggil karena dugaan tindak pidana penghasutan dan menyebarkan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto serta Pasal 45a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, KPK juga sebelumnya sudah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, Senin 10 Juni.
Hasto jadi saksi keempat yang dipanggil KPK setelah ada informasi baru. Harun jadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).