Djawanews.com – Senior di bidang ekonomi, Rizal Ramli memberikan kritik terhadap pemerintah karena pajak nelayan naik 400 persen, sedangkan royalti batu bara dihapuskan begitu saja.
Kebijakan pemerintah yang baru menetapkan kenaikan pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai 150 hingga 400 persen untuk para nelayan. Rizal Ramli juga mengkritik pemerintah terkait penghapusan royalti batu bara yang membuat negara rugi Rp60 triliun.
"Kok tega banget ya? Yg gede2 dapat bebas pajak (tax holiday). Royalti batu bara dihapus, negara rugi Rp60 Triliun," kata Rizal Ramli di akun Twitternya pada 10 Oktober 2021.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut sebagai contoh penguasa mengabdi untuk oligarki. Oligarki diuntungkan, rakyat diperas dan dibikin susah. "Eh pajak nelayan naik 400%. Inilah contoh, yg kuasa mengabdi untuk oligarki ! Oligarki diuntungkan, rakyat diperas dan dibikin susah," ungkap Rizal.
Pajak Nelayan Naik 400 Persen, Bukti Rakyat Jadi Sapi Perah
Dikabarkan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PP yang ditetapkan pemerintah berisi kenaikan PNBP mencapai 150 persen lebih. Padahal usaha perikanan tangkap saat ini sedang lesu menyusul adaya pandemi COVID-19.
Gabungan Organisasi Nelayan Nusantara (GONN) yang terdiri dari organisasi kenelayanan di tanah air, seperti SNT, PPNSI, HNSI, SNNU, Yamitra, dan lain-lain sepakat menolak PP 85 2021 tentang tarif baru PNPB KKP.
Penolakan para nelayan didasari oleh kondisi usaha perikanan tangkap yang sedang lesu. Sejak pandemi COVID-19, usaha tangkap ikan dan nelayan di tanah air dalam kondisi yang sulit.
Harga ikan turun tajam sampai 30 persen. Sementara harga perbekalan nelayan naik sampai 2 persen. Kondisi ini semestinya menjadi perhatian dan memperoleh dukungan pemerintah. Namun sebaliknya, pemerintah malah menetapkan peraturan pajak nelayan naik 400 persen yang makin memperparah keadaan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.