Djawanews.com – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah disahkan DPR RI di Sidang Paripurna pada Hari Kamis, 7 Oktober. Kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP resmi difungsikan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu bukan berarti anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak. Ia mengatakan bahwa wajib pajak hanya berlaku bagi yang punya penghasilan minimum tertentu.
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis, 7 Oktober.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun batas minimum pengahsilan yang kena pajak dalam UU HPP yakni Rp60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp50 juta.
"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp4,5 juta perbulan, single, itu dia tidak kena pajak," jelas Sri Mulyani.
Besar pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp60 juta per tahun yakni 5 persen. Sedankan untuk Rp60juta - Rp250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.