Djawanews.com – Sidang Paripurna terakhir DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada hari ini, Kamis, 7 Oktober. Ada beberapa poin penting dalam RUU HPP tersebut, di antaranya rencana NIK akan difungsikan menjadi NPWP.
Setelah RUU HPP disahkan, nantinya pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan RUU HPP saat ini sedang menunggu pengesahan.
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK. Ini sudah dirancang di RUU HPP yang menunggu ketok palu. Kita tunggu besok, setelah RUU-nya disahkan menjadi Undang-Undang di DPR." katanya, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis, 7 Oktober.
Sebagai informasi, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.
Sementara itu, Menteri Bidang Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto melihat dengan disahkannya RUU HPP akan memberi ruang yang lebih besar untuk para pengusaha dalam mengembangkan bisnis.
"Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada tanggal 7 Oktober tahun ini," katanya dalam Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu, 6 Oktober.
"Berdasarkan (RUU) KUP terakhir (sekarang menjadi RUU HPP), tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional. Diharapkan perubahan dari KUP ini memberikan banyak ruang bagi para pengusaha," lanjutnya.