Djawanews.com – Seorang oknum polisi di Morotai tega memaksa siswi SMA untuk minum alkohol supaya mabuk. Setelah mabuk, oknum polisi perkosa korban yang sudah tak sadarkan diri.
Oknum polisi di Morotai, Bripka R yang bertugas di salah satu Polres Maluku Utara terlibat perkara atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial F (18), Selasa, 26 Oktober.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap saat Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Morotai.
Berdasarkan dari SPDP tersebut, kronologi kejadian bermula pada pukul 02.00 WIT, 12 Oktober 2021 lalu. Ketika itu, korban sedang tidur di kamarnya, kemudian mendengar ada suara yang memanggil dari pintu kamar. Setelah dibuka, ternyata ada Bripka R dan seseorang lainnya berinisial K.
Korban lantas menanyakan maksud kedatangan Bripka R datang ke rumahnya. Bripka R menjawab untuk mengambil kiriman. Namun, F mengatakan bahwa tidak ada kiriman apa pun di kamarnya.
Setelahnya, Bripka R mengajak F keluar ke jalan arah Kantor Bupati Morotai dan memaksa korban untuk meminum minuman keras.
Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa akhirnya nurut. Setelahnya, Bripka R membawa F ke salah satu penginapan di Daruba. Ketika sudah berada di dalam kamar, diduga oknum polisi itu memperkosa korban yang sedang dalam keadaan mabuk.
Oknum Polisi di Morotai Terjerat Kasus Pemerkosaan Kepada Siswi SMA
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal juga mengatakan Kejari telah menerima SPDP sejak 18 Oktober 2021.
“Kami sudah tunjuk 2 orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu tertanggal 28 Oktober,” ujar Sobeng.
“Tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Sobeng juga menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh korban dan keluarganya, jika SPDP telah dilanjutkan berarti Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP.
Kasus serupa dengan oknum polisi di Morotai ini belakangan sering terjadi. Bagi anda yang merupakan seorang perempuan, usahakan selalu menjaga diri dengan baik dan selalu waspada dari tindak kejahatan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.