Djawanews.com – Diduga karena cemburu, seorang polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Briptu MN (36) menembak mati sesama polisi, Briptu HT.
"Indikasi sudah ada, tinggal pembuktiannya. Indikasi sekitar cemburu buta," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Selasa, 26 Oktober, mengutip detik.com.
Dikabarkan MN sampai membunuh HT, karena menduga istrinya berselingkuh dengan korban.
Saat ini MN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP itu (ancamannnya) hukuman mati," ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono.
Penetapan MN sebagai tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan hingga motif dari pelaku melakukan penembakan terhadap korban hingga tewas.
Sebelumnya, Bripka MN menembak Briptu HT pada Senin (25/10) di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram Korban menyatakan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.