Djawanews.com – Dikabarkan, seorang oknum pegawai pajak dengan gaji mencapai Rp85 juta terciduk masih menerima suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menciduknya di rumah karena tidak kooperatif saat penangkapan.
Tersangka oknum pegawai pajak yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya. Tetapi pada kasus ini justru oknum pegawai pajak menerima suap.
Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.
Selain itu, Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat, adalah pejabat Struktural eselon III A. Menandakan, besaran tunjangan yang didapatkan selama menduduki jabatan tersebut sebesar Rp46.478.000. Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin Rp13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp12.432.525.
Dengan jabatan yang diberikan tunjangan dan gaji bernilai besar, oknum pegawai pajak yang menerima suap ini memang bisa dikatakan tidak ada puasnya dan tak pernah bersyukur. Anda sendiri sebagai pegawai pajak, jangan pernah menerima suap ya!
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.