Djawanews.com – Ada peraturan baru untuk para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2. Mereka tidak boleh lagi mengenakan seragam dinas Pemda. Sejak senin kemarin, mereka diharuskan mengenakan seragam putih hitam.
Seragam putih hitam tersebut sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap. Hal ini membuat para guru PPPK gundah.
"Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki (seragam dinas) lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam," kata Ahmad Saifudin, seorang guru PPPK, mengutip jpnn.com, Selasa, 9 November.
Menurut Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin, perbedaan seragam untuk PPPK ini adalah untuk memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan.
Dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi.
"Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi," keluhnya.
Baju keki bagi Udin dan kawan-kawannya merupakan seragam kebanggaan mereka sebagai ASN. Dan kebanggaan itu menghilang karena seragam PPPK dan PNS sekarang dibedakan.
"Kami kok berasa menjadi honorer lagi nih," cetusnya.
Topik perbedaan seragam ini pun ramai diperbincangkan di grup guru PPPK 2019. Di tengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam.
Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa digunakan lagi setiap Senin sampai Selasa. Seragamnya diganti dengan putih hitam.
"Yang bikin ngenes, PNS tetap pakai baju keki. PNS dan PPPK ternyata memang berbeda," kata Udin.