Djawanews.com – Dikabarkan, ada aturan baru bagi para PNS Islam di Sulsel yang mewajibkan untuk membaca Al-Quran, Salat berjamaah dan berhenti bekerja ketika mendengar suara azan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menurunkan surat edaran tentang kewajiban dalam Salat berjamaah dan membaca Al-Quran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama muslim di lingkup Pemprov Sulsel.
Edaran tersebut resmi dikeluarkan dengan nomor 451/10533/B.KESRA diteken oleh Andi Sudirman pada Jum’at (29/10). Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa aturan diberlakukan untuk mendukung program Pemprov Sulsel.
Program Pemprov Sulses adalah terkait pembinaan mental spiritual serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT di tengah pandemi COVID-19.
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh PNS Islam lingkup Pemprov Sulsel untuk membaca Al-Qur'an minimal dua halaman per hari sebelum memulai pekerjaan.
Kemudian menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan Salat fardhu secara berjamaah di masjid atau di musala terdekat (dalam rangka tertib waktu jeda kantor).
PNS Islam Harus Jalankan Kewajiban Beragama, MUI Dukung Sepenuhnya
“Dengan edaran ini, sebagai bentuk pembinaan mental spiritual dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi ASN kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada Senin, 08 November.
Andi Sudirman memaparkan dengan berjalannya program pemerintah Sulsel, berharap bisa menjadi sebuah kebiasaan bagi para PNS Islam. Sehingga selain bekerja, tetap menjalankan amanahnya sebagai umat beragama Islam.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyambut baik surat edaran tersebut. Menurut Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry menuturkan kebijakan Plt Gubernur Sulsel adalah upaya menumbuhkan tradisi dan budaya Islami di lingkup Pemprov Sulsel.
Muammar juga mengatakan langkah tersebut bisa untuk semakin mendekatkan diri umat muslim dengan kitab suci Al-Qur'an yang merupakan pedoman hidup dalam beragama islam.
“Selama untuk kebaikan dan edaran itu ditujukan khusus untuk umat muslim, saya kira itu tradisi yang baik. Itu disebut tradisi dan budaya Islami. Meski tidak ada dalam hadis maupun ayat bahwa kalau kita mau memulai pekerjaan mengaji dulu, tapi karena ini sesuatu yang baik. Artinya umat Islam didekatkan dengan kitab sucinya,” ungkap Muammar.
Dengan penerapan aturan baru itu, sekarang semua PNS Islam di Sulsel harus menjalankan kewajiban dalam beragama mau tidak mau. Semoga hal tersebut memang benar dapat membentuk kebiasaan baru yang mengarah pada hal-hal baik terkait meningkatnya iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.