Djawanews.com – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Temanggung, Bekti Wicaksono mengungkapkan babak baru kasus pembunuhan nenek Naruh (72), di Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku pembunuhan yang tak lain adalah anak kandung nenerk Naruh, Supangat (40) dikenakan sanksi penjara maksimal 20 tahun.
Sanksi tersebut dikenakan sebab Supangat dianggap tidak kooperatif dan tetap bersikukuh melakukan aksi pembunuhan berdasarkan bisikan gaib.
"Kami tuntut hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara karena memang tidak mau mengakui perbuatannya,” ujar Bekti Wicaksono dikutip dari Tugu Jogja.
Pengakuan Supangat dianggap tidak masuk akal, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
Bertolak belakang dengan pengakuan Supangat, istrinya Hidayah Murwati yang turut membantu eksekusi pembunuhan tersebut mengaku aksi keji itu dilatari keinginan keduanya menggadaikan sertifikat tanah milik nenek Naruh yang tinggal serumah di Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat.
Dianggap lebih kooperatif, sang istri dikenakan sanksi penjara lebih ringan yaitu 17 tahun.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.