Djawanews.com – Pemerintah batal menghapus bahan bakar minyak (BBM) premium dari pasaran di tahun 2022. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Dalam Perpres Nomor 117 yang salinannya telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Pembatalan penghapusan Premium di pasaran pada tahun 2022 itu pun sontak mendapat berbagai respons dari netizen.
Mereka menyebutkan, meskipun batal dihapus namun mereka mengaku sudah lama tidak menjumpai Premium di sejumlah SPBU.
"Premium Batal dihapus tapi di SPBU Jawa kebanyakan sdh gak ada.... Kan anj*rrr," ujar salah satu netizen di Twitter, Senin, 3 Januari.
"Di Balikpapan, premium sdh lama nggak dijual di spbu, sisa pertalite, pertamax & saudara²nya....," ungkap akun lainnya.
"Dijateng premium sudah ga ada," ujar salah satu netizen.
"Premium jg udh ga ad d spbu.. Bahkan plang namany udh d hapus, d ganti pertalite..," tulis pemilik akun di Twitter.
"Didaerah saya sudah hampir setahun ga ada lagi jual premium, dan rata2 spbu baru sudah ga ada lagi pompa BBM bersubsidi, premium dan solar," twit salah satu netizen.
"Di Aceh, walau tidak dihapus, tapi kami masyarakat tidak mendapatkan premium di SPBU," ujar netizen di Twitter.