Djawanews.com – Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama aparat penegak hukum (APH) kini tengah memburu Ruslim bin Haririm, narapidana yang berhasil kabur pada Minggu, 13 Februari.
Ruslim bin Haririm merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis pidana selama 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 800.000. Namun, ia baru menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun masa pidana.
Ruslim kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok Lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaan Ruslim.
Tim itu meyakini, larinya narapidana tersebut belum terlalu jauh karena Ruslim tidak membawa alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa hp dan uang, pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” ujar Sugeng dilansir Kompas.com, Selasa, 15 Februari.
Sugeng pun mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim yang telah dirilis pihak kepolisian setempat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu. Sementara itu, usai kaburnya narapidana tersebut, Sugeng meminta pihaknya untuk meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas.
Menurutnya, patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali.
Sugeng menuturkan, kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.
"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," tutur dia.
Adapun tim gabungan yang diterjunkan untuk mencari napi tersebut terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkal Pinang. Pihak Lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang segera melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.
Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.