Djawanews.com – BNN Provinsi Jawa Tengah membekuk 30 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama enam bulan pertama 2020.
“Baru semester pertama di 2020 ini sudah 30 tersangka dari 13 kasus yang sudah diungkap BNN,” ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, melansir Antara, Rabu (5/8/2020).
Benny menyebut, pada tahun lalu, BNN Jateng mengamankan 51 tersangka berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
Benny menuturkan, di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah masih banyak terjadi.
Letak Jawa Tengah sebagai jalur lintasan, lanjut Benny, banyak dimanfaatkan oleh para pengedar.
Dia mengungkapkan, para Bandar narkotika memanfaatkan situasi krisis ini untuk menjadikan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan sebagai kurir.
“Sindikat narkotika ini banyak memanfaatkan kurir,” terang Benny.
Sebelumnya, diwartakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah menduduki posisi ke-4 terbanyak se Indonesia.
Benny memprediksi, tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada tahun 2020, akan lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pasalnya, pada tahun 2019, BNN Jateng menangkap 57 orang. Sedangkan pada tahun ini sudah ada 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga Juni 2020.
Benny menegaskan, BNN Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba.